Pasal 74
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Balitnak menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian ternak; b. pelaksanaan penelitian eksplorasi, identifikasi, karakterisasi, evaluasi, serta pemanfaatan sumber daya genetik ternak; c. pelaksanaan penelitian pemuliaan, reproduksi dan nutrisi pada ternak unggas, sapi perah dan dwiguna, kerbau, domba, kambing perah serta aneka ternak; d. pelaksanaan penelitian bioteknologi ternak, agrostologi dan fisiologi hasil ternak; e. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis ternak; f. pelaksanaan penelitian penanganan hasil ternak dan hijauan pakan ternak; g. pemberian pelayanan teknis penelitian ternak; h. penyiapan kerja sama, informasi dan dokumentasi serta penyeberluasan dan pendayagunaan hasil penelitian ternak; i. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
