PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 72
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Ternak yang selanjutnya disebut Balitnak merupakan UPT yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan. (2) Balitnak dipimpin oleh seorang Kepala.
