Pasal 69
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Balingtan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian emisi, mitigasi dan absorbsi gas rumah kaca dari pertanian, serta pencemaran lingkungan dan penanggulangannya di lahan pertanian;
b. pelaksanaan penelitian emisi, mitigasi dan absorbsi gas rumah kaca dari lahan pertanian; c. pelaksanaan penelitian teknologi pengelolaan pengendalian lingkungan pertanian dan remediasi pencemaran; d. pelaksanaan penelitian komponen teknologi budidaya pertanian ramah lingkungan; e. pemberian pelayanan teknis penelitian pencemaran lingkungan dan penanggulangannya di lahan pertanian; f. penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyeberluasan dan pendayagunaan hasil penelitian pencemaran lingkungan dan penanggulangannya di lahan pertanian; g. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
