PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 67
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Lingkungan Pertanian yang selanjutnya disebut Balingtan merupakan UPT yang berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balingtan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian. (3) Balingtan dipimpin oleh seorang Kepala.
