Pasal 64
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Balittanah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian tanah; b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi konservasi, rehabilitasi dan reklamasi tanah, kesuburan tanah, pupuk, dan biologi tanah; c. pelaksanaan penelitian konservasi, rehabilitasi dan reklamasi tanah, kesuburan tanah, pupuk, dan biologi tanah; d. pelaksanaan penelitian komponen teknologi pengelolaan tanah dan pupuk; e. pemberian pelayanan teknis kegiatan penelitian tanah; f. penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanah; g. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang milik negara.
