PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 62
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Tanah yang selanjutnya disebut Balittanah merupakan UPT yang berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balittanah dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian. (3) Balittanah dipimpin oleh seorang Kepala.
