Pasal 59
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Balittra menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian lahan rawa untuk pertanian; b. pelaksanaan penelitian eksplorasi, karakterisasi dan konservasi ekosistem lahan rawa untuk pertanian; c. pelaksanaan penelitian teknologi pengelolaan sumber daya lahan rawa; d. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis pertanian lahan rawa; e. pemberian pelayanan teknis penelitian pertanian lahan rawa; f. penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyeberluasan dan pendayagunaan hasil penelitian pertanian lahan rawa; g. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
