PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 57
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa yang selanjutnya disebut Balittra merupakan UPT yang berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balittra dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian. (3) Balittra dipimpin oleh seorang Kepala.
