PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 52
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Tanaman Serealia yang selanjutnya disebut Balitsereal merupakan UPT yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan. (2) Balitsereal dipimpin oleh seorang Kepala.
