Pasal 49
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Balitkabi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian tanaman aneka kacang dan umbi; b. pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman aneka kacang dan umbi; c. pelaksanaan penelitian morfologi, fisiologi, ekologi, entomologi dan fitopatologi tanaman aneka kacang dan umbi; d. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman aneka kacang dan umbi; e. pelaksanaan penelitian penanganan hasil tanaman aneka kacang dan umbi; f. pemberian pelayanan teknis penelitian tanaman aneka kacang dan umbi; g. penyiapan kerja sama, informasi dan dokumentasi serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman aneka kacang dan umbi; h. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
