PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 47
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi yang selanjutnya disebut Balitkabi merupakan UPT yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan. (2) Balitkabi dipimpin oleh seorang Kepala.
