Pasal 39
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Balitsa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian tanaman sayuran; b. pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman sayuran; c. pelaksanaan penelitian morfologi, fisiologi, ekologi, entomologi dan fitopatologi tanaman sayuran;
d. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman sayuran; e. pelaksanaan penelitian penanganan hasil tanaman sayuran; f. pemberian pelayanan teknis penelitian tanaman sayuran; g. penyiapan kerja sama, informasi dan dokumentasi serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman sayuran; h. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
