Pasal 24
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Balai Besar SDLP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian dan pengembangan sumber daya lahan pertanian; b. pelaksanaan pemetaan dan evaluasi sumber daya lahan serta pengembangan wilayah; c. pelaksanaan analisis dan sintesis kebijakan pemanfaatan sumber daya lahan pertanian; d. pelaksanaan pengembangan komponen teknologi dan sistem usaha pertanian bidang sumber daya lahan pertanian; e. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan sumber daya lahan pertanian; f. pelaksanaan pengembangan sistem informasi hasil penelitian dan pengembangan sumber daya lahan pertanian; g. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang milik negara.
