Pasal 19
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BB Pascapanen menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian dan pengembangan teknologi pascapanen pertanian; b. pelaksanaan penelitian identifikasi dan karakterisasi sifat fungsional, dan mutu hasil pertanian;
c. pelaksanaan penelitian pengolahan hasil, perbaikan mutu, pemanfaatan limbah dan pengembangan produk baru; d. pelaksanaan penelitian teknologi proses fisik, kimia, dan biologi hasil pertanian; e. pelaksanaan penelitian keamanan pangan hasil pertanian dan pengembangan mutu pascapanen produk pertanian; f. pelaksanaan analisis kebijakan pascapanen pertanian; g. pelaksanaan pengembangan komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis bidang pascapanen pertanian; h. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil penelitian pascapanen pertanian; i. pelaksanaan pengembangan sistem informasi hasil penelitian dan pengembangan pascapanen pertanian; j. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
