PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 146
BAB 5 — JABATAN
(1) Kepala Balai Besar merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Tata Usaha merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Loka dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
