Pasal 14
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BB Padi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan penelitian tanaman padi; b. pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman padi; c. pelaksanaan penelitian budidaya, fisiologi, morfologi, ekologi, proteksi dan organisme pengganggu tanaman padi; d. pelaksanaan analisis kebijakan tanaman padi; e. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman padi; f. pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman padi; g. pelaksanaan pengembangan sistem informasi hasil penelitian tanaman padi; h. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, keuangan, dan penatausahaan barang milik negara.
