PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 132
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Lolit Tungro menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian epidemiologi penyakit tungro; b. pelaksanaan penelitian ketahanan tanaman terhadap penyakit tungro; c. pelaksanaan penelitian pengendalian penyakit tungro; d. pemberian pelayanan teknik kegiatan penelitian penyakit tungro; e. penyiapan kerja sama, informasi dan dokumentasi serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian penyakit tungro; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
