PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 128
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Lolit Sapi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penelitian eksplorasi, evaluasi, pelestarian serta pemanfaatan sumber daya genetik sapi potong; b. pelaksanaan penelitian pemuliaan, reproduksi dan nutrisi sapi potong; c. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis sapi potong; d. pemberian pelayanan teknik kegiatan penelitian sapi potong; e. penyiapan kerja sama, informasi dan dokumentasi serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian sapi potong; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
