Pasal 114
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Balittri menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman industri dan penyegar; b. pelaksanaan penelitian morfologi, fisiologi, ekologi, entomologi dan fitopatologi tanaman industri dan penyegar; c. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman industri dan penyegar; d. pelaksanaan penelitian penanganan hasil tanaman industri dan penyegar; e. pemberian pelayanan teknik penelitian tanaman industri dan penyegar; f. penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman industri dan penyegar; g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
