PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 112
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar yang selanjutnya disebut Balittri merupakan UPT yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan. (2) Balittri dipimpin oleh seorang Kepala.
