Pasal 109
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Balittro menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman rempah, obat, aromatik, dan jambu mete; b. pelaksanaan penelitian morfologi, fisiologi, ekologi, entomologi dan fitopatologi tanaman rempah, obat, aromatik, dan jambu mete;
c. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman rempah, obat, aromatik, dan jambu mete; d. pelaksanaan penelitian penanganan hasil tanaman rempah, obat, aromatik, dan jambu mete; e. pemberian pelayanan teknik penelitian tanaman rempah, obat, aromatik, dan jambu mete; f. penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman rempah, obat, aromatik, dan jambu mete; g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
