PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 107
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat yang selanjutnya disebut Balittro merupakan UPT yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan. (2) Balittro dipimpin oleh seorang Kepala.
