Pasal 104
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Balittas menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penelitian genetika, pemuliaan, perbenihan dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman pemanis, serat, tembakau, dan minyak industri; b. pelaksanaan penelitian morfologi, fisiologi, ekologi, entomologi dan fitopatologi tanaman pemanis, serat, tembakau, dan minyak industri; c. pelaksanaan penelitian komponen teknologi sistem dan usaha agribisnis tanaman pemanis, serat, tembakau, dan minyak industri; d. pelaksanaan penelitian penanganan hasil tanaman pemanis, serat, tembakau, dan minyak industri; e. pemberian pelayanan teknik penelitian tanaman pemanis, serat, tembakau, dan minyak industri; f. penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil penelitian tanaman pemanis, serat, tembakau, dan minyak industri; g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
