PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 102
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat yang selanjutnya disebut Balittas merupakan UPT yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan. (2) Balittas dipimpin oleh seorang Kepala.
