PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 44-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENANGANAN PASCA...
Pasal 4
Ketentuan mengenai penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman secara karakteristik jenis tanaman lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
