PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN
Mutu dan efektivitas produk pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus didasarkan atas hasil pengujian mutu dan pengujian efektivitas dari Lembaga Pengujian yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
