PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI
(1) Produsen atau pemilik nomor pendaftaran pupuk an-organik dapat melayani pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan. (2) Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diharuskan didaftar sesuai dengan Peraturan ini.
