PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI
Petugas yang melayani pendaftaran yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan formula pupuk dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
