PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Formula pupuk an-organik yang telah memiliki sertifikat Standar Nasional INDONESIA (SNI) tidak dilakukan uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Formula pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampirkan sertifikat SNI untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
