PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-10-2009 Tahun 2009 tentang GERAKAN PERCEPATAN...
Pasal 2
Gerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan upaya percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan penganggaran.
