Pasal 7
BAB 2 — BENTUK, TIPE, DAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH URUSAN PANGAN DAN URUSAN PERTANIAN
(1) Dalam hal hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian memenuhi syarat untuk dibentuk 2 (dua) dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota, dengan ketentuan: a. memperoleh nilai setelah dikalikan faktor kesulitan geografis 951 (sembilan ratus lima puluh satu) sampai dengan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat dibentuk 2 (dua) dinas tipe B. b. memperoleh nilai setelah dikalikan faktor kesulitan geografis di atas 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) dapat dibentuk 2 (dua) dinas tipe A.
(2) Nomenklatur dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk pembentukan 2 (dua) dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas potensi daerah masing-masing sebagai berikut: a. Dinas Tanaman Pangan; dan Dinas Perkebunan, Hortikultura dan Peternakan; atau b. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan Dinas Perkebunan dan Peternakan; atau c. Dinas Perkebunan; dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan; atau d. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. (3) Dalam hal hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian memperoleh nilai kurang dari atau sama dengan 400 (empat ratus), penyelenggaraan urusan pangan dan urusan pertanian digabung dalam 1 (satu) dinas. (4) Nomenklatur Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebut Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
