PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas...
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Susunan organisasi dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian pada daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
