PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 35
BAB 4 — JABATAN
(1) Kepala BBPPTP Surabaya, BBPPTP Medan, dan BBPPTP Ambon merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural eselon II.b. (2) Kepala BPTP Pontianak merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
