Pasal 20
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), BPTP Pontianak menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan; b. pelaksanaan analisis data serangan dan perkembangan situasi OPT serta faktor yang mempengaruhi; c. pelaksanaan analisis data gangguan usaha perkebunan dan dampak anomali iklim serta faktor yang mempengaruhi; d. pelaksanaan pengembangan teknologi, penilaian kualitas, pelepasan dan evaluasi agens hayati OPT perkebunan; e. pelaksanaan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, taksasi kehilangan hasil, dan teknik pengendalian OPT perkebunan; f. pelaksanaan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT perkebunan; g. pelaksanaan pengembangan teknologi proteksi perkebunan yang berorientasi pada implementasi pengendalian hama terpadu;
h. pelaksanaan pelayanan teknik kegiatan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan; i. pengelolaan data dan informasi kegiatan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan; j. pelaksanaan pengembangan jaringan dan kerjasama laboratorium; dan k. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga Balai.
