PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 18
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak yang selanjutnya disebut BPTP Pontianak merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perkebunan. (2) BPTP Pontianak secara teknis dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan. (3) BPTP Pontianak dipimpin oleh seorang Kepala.
