PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 13
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon yang selanjutnya disebut BBPPTP Ambon merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan.
(2) BBPPTP Ambon secara teknis untuk bidang perbenihan dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan. (3) BBPPTP Ambon dipimpin oleh seorang Kepala.
