PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak yang melakukan Pemasukan Bakalan wajib memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi. (2) Indukan sebanyak 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembangbiakkan. (3) Kewajiban memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara bertahap selama masa berlaku Rekomendasi.
