Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk Pemasukan Bakalan pertama kali meliputi: a. surat permohonan; b. NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir; c. akta pendirian dan perubahan terakhir; d. rekomendasi persetujuan Dinas Provinsi; e. surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan; f. surat pernyataan bersedia merealisasikan Pemasukan yang tercantum dalam Rekomendasi; g. surat pernyataan pemenuhan Indukan 5% (lima persen) dari Rekomendasi; dan h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a untuk Pemasukan Bakalan berikutnya meliputi: a. surat permohonan; b. NIB yang berlaku sebagai angka pengenal importir; c. rekomendasi persetujuan Dinas Provinsi; d. surat keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan; e. surat pernyataan bersedia merealisasikan Pemasukan yang tercantum dalam Rekomendasi; f. surat pernyataan pemenuhan Indukan 5% (lima persen) dari Rekomendasi; g. laporan realisasi Pemasukan untuk Rekomendasi sebelumnya; dan
h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
