Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PEMASUKAN
(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak. (2) Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, dan Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan Pemasukan wajib memiliki persetujuan impor. (3) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah memperoleh Rekomendasi dari Menteri. (4) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dengan persetujuan impor.
