PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang PEMASUKAN TERNAK RUMINANSIA BESAR KE DALAM WILAYAH...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan Pemasukan; b. tata cara permohonan persetujuan Negara Asal, Farm, Registered Premises/Approved Premises atau Nama Lain yang Sejenis; c. tata cara memperoleh Rekomendasi; dan d. pengawasan.
