PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-9-2009 Tahun 2009 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN...
Pasal 2
Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan rekomendasi kawasan
peruntukan pertanian pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota oleh
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, serta bagi pemangku kepentingan yang akan menggunakan
peruntukan kawasan pertanian.
