PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti sarang walet: a. bebas HPHK; dan b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pembebasan.
