PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pemasukan atau pengeluaran sarang walet paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran. (2) Tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran. (3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
