Pasal 15
ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut penambahan urusan konkuren ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden. 1. Menyelaraskan dengan Pengaturan pada Undang- Undang 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Undang-Undang 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; dan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pemerintahan Daerah. 2. Substansi pada Rancangan Perpres memuat pembagian Suburusan Penyuluhan Pertanian pada Aspek Kebijakan, Aspek Ketenagaan, Aspek Kelembagaan, dan Sasaran Penyuluhan Pertanian. 3. Harmonisasi dan Kolaborasi kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Pertanian pada Suburusan Penyuluhan Pertanian agar peningkatan produktivitas pertanian optimal
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Kepegawaian Negara
- Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Pembentukan Panitia Antar Kementerian 7 Maret 2025
- Pembahasan Draft oleh Panitia Antar Kementerian (Maret sd September)
- Harmonisasi (Oktober)
- Penetapan (November)
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
Revisi UU No.18/2009 jo UU
No.41/2014 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan
Direktorat
Jenderal
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan,
Kementerian
Pertanian
(sebagai
pelaksana
tahap
perencanaan/non-
pemrakarsa)
Direktorat
Jenderal
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan,
Kementerian
Pertanian
(sebagai
pelaksana
tahap
penyusunan)
Diversifikasi
Pengaturan
Hewan/Ternak/
Unggas
Memberikan kepastian hukum
dalam
rangka
diversifikasi
sumber negara produsen sapi
manakala
Indonesia
terjadi
keadaan dalam hal tertentu
(akibat
bencana,
perlunya
cadangan stok ternak nasional
untuk
stabilisasi
pasokan
dan/atau
harga)
serta
membatasi
dominasi
suatu
negara eksportir sapi. Selain itu
memberikan kesempatan yang
sama bagi bagi Pelaku Usaha
Lainnya
dalam
melakukan
pemasukan/ importasi ternak ke
Indonesia.
Pelibatan
pelaku
usaha lainnya dalam melakukan
pemasukan Ternak diharapkan
dapat
mengakselerasi
penambahan
populasi
dan
kecukupan produk hewan, di
samping dampak positif dari
kebijakan dan regulasi yang
membuka
alternatif
pasokan
ternak dari negara yang tidak
bebas hama dan penyakit hewan
karantina
dengan
dilakukan
tindakan karantina pengamanan
maksimal.
Penguatan hilirisasi peternakan
Pentingnya penguatan hilirisasi
peternakan
dilakukan
untuk
meningkatkan
pendapatan
peternak, menciptakan lapangan
Regulasi ini akan mendukung PP
No.5/2025 tentang Perubahan
Kedua PP No.4/2016 tentang
Pemasukan
Ternak
dan/atau
Produk
Hewan
Dalam
Hal
Tertentu
Yang
Berasal
dari
Negara atau Zona Dalam Suatu
Negara Asal Pemasukan, PP No.
29/2023 Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
Tahun 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,
Pepres No. 66/2021 tentang
Pembentukan Badan Pangan
Nasional,
PP
No.
25/2019
tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Keinsinyuran,
PP
No.3/2017
tentang Otoritas Veteriner jo PP
No.34/2024.
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pangan,
Badan
Karantina
Indonesia,
Persatuan Dokter Hewan
Indonesia
(PDHI),
Kementerian Perdagangan,
Badan
Kejuruan
Teknik
Peternakan
Persatuan
Insinyur Indonesia.
2026:
Penyusunan
Kajian/NA
2027-2028: tahap penyusunan RUU (penyusunan DIM, Rapat PAK, Harmonisasi, dan partisipasi publik (sosialisi, FGD, danlokakarya)
2028: diusulkan sebagai Prolegnas Prioritas.
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
kerja, dan membuka peluang
ekonomi baru bagi Masyarakat,
memberikan dampak positif bagi
kesejahteraan
peternak
dan
mendukung ketahanan pangan
nasional. Hilirisasi peternakan
dilakukan dengan menghasilkan
produk akhir bernilai tambah,
seperti daging, susu, dan produk
olahan
lainnya.
Penguatan Otoritas Veteriner antara lain Dengan Membentuk VSB VSB merupakan salat satu upaya untuk menguatkan otoritas veteriner di Indonesia guna melindungi hewan, tumbuhan, dan Masyarakat dari risiko tersebarnya penyakit hewan menular.
One Health Pentingnya one health dalam penyelenggaraan Kesehatan hewan yakni untuk mengatasi potensi penyebaran penyakit hewan dari hewan ke manusia atau dari hewan ke hewan serta mendukung Pembangunan berkelanjutan.
Pengaturan Profesi Bidang Peternakan
Dalam penyelenggaraan peternakan bahwa profesi- profesi di bidang peternakan
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
terlibat dalam berbagai aspek
penyelenggaraan
peternakan,
mulai
dari
pemeliharaan,
pembiakan, hingga pemasaran.
Koloborasi
lintas
profesi
di
bidang
peternakan
dapat
meningkatkan
kesejahteraan
hewan
dan
mendorong
kemajuan peternakan nasional.
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
RPerpres
tentang
Percepatan
Produksi
Susu
dan
Daging
Nasional (P2SDN)
Direktorat
Jenderal
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan,
Kementerian
Pertanian
(sebagai
pelaksana
tahap
perencanaan/non-
pemrakarsa)
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (sebagai pelaksana tahap penyusunan) Peningkatan populasi & produksi dalam rangka mendukung Makan Bergizi dan menciptakan lapangan pekerjaaan. Untuk mendukung strategi P2SDN perlu dukungan pembiayaan, jaminan lahan, infrastruktur, jaminan pasar, pembiayaan, perkarantinaan, dan perizinan dari kementerian/lembaga sehingga swasembada pangan yang menjadi Asta Cita Presiden terwujud. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Bank Tanah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perdagangan. Thn 2025: Draft RPerpres, Partisipasi Publik (sosialisi, FGD, dan lokakarya) Rancangan Permentan tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan Amanat Pasal 17 Perpres No. Tahun tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Memberikan payung hukum yang jelas dan komprehensif bagi pengembangan perkebunan kakao, yang meliputi peningkatan kualitas SDM, inovasi teknologi, peremajaan tanaman tua, serta penyediaan infrastruktur yang memadai. 1. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kakao; 2. Kementerin Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerin Koordinator Bidang Pangan; 4. Kementerian Perindustrian; 5. BRIN; 6. Perusahaan Perkebunan kakao; 7. Pekebun kakao. 2025 – 2026: Public hearing, harmonisasi, Penetapan, Pengundangan, Sosialisasi.
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
Rancangan Permentan tentang
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia,
Penelitian
dan
Pengembangan,
Peremajaan,
serta
Sarana
dan
Prasarana
Perkebunan Kelapa
Direktorat Tanaman
Kelapa
Sawit
dan
Aneka Palma
Amanat Pasal 17 Perpres No.
Tahun
tentang
Pengelolaan Dana Perkebunan.
Memberikan
payung
hukum
yang jelas dan komprehensif
bagi pengembangan perkebunan
kelapa,
yang
meliputi
peningkatan
kualitas
SDM,
inovasi teknologi, peremajaan
tanaman tua, serta penyediaan
infrastruktur yang memadai.
1.
Badan Pengelola
Dana Perkebunan (BPDP)
Kelapa;
2.
Kementerin
Koordinator Bidang
Perekonomian;
3.
Kementerin
Koordinator Bidang
Pangan;
4.
Kementerian
Perindustrian;
5.
BRIN;
6.
Perusahaan
Perkebunan Kelapa;
7.
Pekebun Kelapa.
2025 – 2026:
Public
hearing,
harmonisasi,
Penetapan,
Pengundangan,
Sosialisasi.
RUU Perubahan atas UU Nomor
Tahun
tentang
Perlindungan
Lahan
Pertanian
Pangan Berkelanjutan
Kementerian
Pertanian
(cq
Direktorat
Jenderal
Lahan
dan
Irigasi
Pertanian
mewujudkan
swasembada
pangan dengan menetapkan
KP2B
dan
LP2B
melalui
pengecualian
lahan
baku
sawah/lahan sawah produktif
untuk dialihfungsikan oleh PSN
atau kepentingan umum.
pengendalian alih fungsi lahan
serta penetapan LBS non KP2B
dan
LP2B
menjadi
LBS
peruntukkan KP2b dan LP2B.
koordinasi dengan K/L untuk
dukungan penetapan LBS dan
pengendalian alih fungsi lahan
serta
pengawasan
bersama
dengan pemerintah daerah
Kementerian
Koordinator
bidang
Pangan,
Kementerian
ATR/BPR,
Pemerintah
Daerah
provinsi/kab/kota
2026-2029
Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang
Perubahan
Atas
PP
Nomor 20 tahun 2006 tentang
Irigasi
Kementerian PU
1.
pembagian tugas dan
kewenangan
jaringan
irigasi
antara pusat dan daerah;
2.
pengaturan air irigasi;
3.
Pembentukan
UPT
Irigasi Pertanian;
4.
tata cara persetujuan
pemanfaatan irigasi; dan
5.
pembinaan P3A
6.
pelaksanaan pengelolan
aset
7.
pengawasan
pengembangan
1.
mendukung program
pemerintah mengenai
swasembada pangan
2.
pembagian tugas dan
kewenangan
jaringan
irigasi
antara pusat dan daerah
3.
Pengembangan
dan
pengelolaan
Jaringan
Irigasi
Tersier
pada
Daerah
Irigasi
kewenangan
pusat
dilakukan
oleh Menteri PU paling lama 5
(lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pangan,
Kementerian
Bappenas,
Kementerian
Pekerjaan
Umum, Pemerintah Daerah
provinsi/kab/kota
2025-2026, draft telah
siap
harmonisasi,
namun
terdapat
perubahan
organisasi
kementerian
masing-
masing
berdasarkan
Perpres,
draft
dikembalikan
oleh
Kementerian
Hukum
untuk dikaji kembali
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
8.
pengembangan
dan
pengelolaan
jaringan
irigasi
tersier
Rancangan
Peraturan
Menteri
Pertanian tentang perubahan atas
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
81/Permentan/OT.140/8/
/2013 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
Direktorat
Jenderal
Lahan
dan
Irigasi
Pertanian,
Kementerian
Pertanian
1.
Penyesuaian
terhadap
kebijakan swasembada pangan;
2. Evaluasi terhadap tata cara
alih fungsi LP2B di tingkat Pusat
dan daerah; dan
3.
Peningkatan
Pengawasan
LP2B.
mendukung program pemerintah
mengenai swasembada pangan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pangan,
Kementerian
Bappenas,
Kementerian
Pekerjaan
Umum, Pemerintah Daerah
provinsi/kab/kota
2025, telah ditetapkan
dalam prolegtan 2025
melalui Permentan No
22/Kpts
/HK.140/M/01/2025.
Rancangan
Peraturan
Menteri
Pertanian tentang perubahan atas
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
07/Permentan/OT.140/2/
/2012 tentang Pedoman Teknis
Kriteria dan Persyaratan Kawasan,
Lahan, dan Lahan Cadangan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
Direktorat
Jenderal
Lahan
dan
Irigasi
Pertanian,
Kementerian
Pertanian
1.
Penyesuaian
terhadap
kebijakan swasembada pangan;
2. Evaluasi terhadap tata cara
penetapan LP2B di tingkat Pusat
dan daerah; dan
3. Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (KP2B) Nasional;
4.
mekanisme
insentif
Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan
mendukung program pemerintah
mengenai swasembada pangan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pangan,
Kementerian
Bappenas,
Kementerian
Kehutanan,
Kementerian
Pekerjaan
Umum, Pemerintah Daerah
provinsi/kab/kota
2026,
diusulkan
dit
teknis dengan dilengkapi
naskah kebjiakan dan
berkas public hearing
Rancangan
Peraturan
Menteri
Pertanian tentang perubahan atas
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor 79/Permentan/OT.140/12/
/2012
tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pemberdayan
Perkumpulan Petani Pemakai Air
Direktorat
Jenderal
Lahan
dan
Irigasi
Pertanian,
Kementerian
Pertanian
1.
Penyesuaian
terhadap
kebijakan swasembada pangan;
2.
evaluasi
pelaksanaan
pengelolaan
dan
penyelenggaraan jaringan irigasi
tingkat usaha tani
mendukung program pemerintah
mengenai swasembada pangan
penyesuaian kewenangan Kementan dalam bidang irigasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah provinsi/kab/kota 2027, diusulkan dit teknis dengan dilengkapi naskah kebjiakan dan berkas public hearing
Lampiran 4 Manajemen Risiko
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
Sasaran
Strategis
Meningkatnya pendapatan petani
Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP)
Anjloknya harga
produk pertanian
Terbatasnya
sistem
penyangga harga
komoditas
pertanian
Penguatan mekanisme
penyerapan dan
pemasaran hasil
pertanian melalui
pengembangan
kemitraan, cadangan
pangan pemerintah,
dan penguatan
kelembagaan petani.
Ditjen
Tanaman
pangan, Ditjen
Hortikultura,
Ditjen PKH,
Ditjen
Perkebunan,
BPPSDMP
Overproduksi akibat tidak seimbangnya pola tanam dan permintaan pasar Pengaturan pola tanam dan distribusi produks Kenaikan harga input produksi Kenaikan harga bahan baku global Fasilitasi subsidi dan bantuan sarana produksi (benih, pupuk, pestisida) melalui koordinasi kebijakan anggaran dengan Kemenkeu. Ditjen PSP, Ditjen TP, Ditjen Hortikultura, Ditjen PKH, dan Ditjen perkebunan Pertumbuhan nilai tambah per tenaga kerja sektor pertanian Terbatasnya akses petani terhadap teknologi pertanian Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan teknologi Penguatan penyuluhan dan pelatihan pertanian untuk memperkenalkan dan BPPSDMP
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
meningkatkan adopsi
teknologi tepat guna
Terbatasnya akses petani terhadap inovasi pertanian Kurangnya diseminasi hasil riset dan inovasi dari lembaga penelitian ke tingkat petani. Penguatan penyuluhan dan diseminasi hasil riset melalui koordinasi dengan BRIN untuk meningkatkan adopsi inovasi pertanian. BPPSDMP Terwujudnya Swasembada pangan asal pertanian berkelanjutan Persentase komoditas pertanian yang mencapai swasembada terhadap komoditas pertanian prioritas Perubahan iklim ekstrem Perubahan pola curah hujan dan suhu yang memengaruhi musim tanam. Penyusunan kalender tanam adaptif berbasis prakiraan cuaca (kerja sama BMKG). Ditjen TP, Hortikultura, PKH, Perkebunan
Serangan organisme pengganggu tumbuhan/hewan Kelemahan dalam sistem deteksi dini dan pengendalian hama/penyakit. Penguatan sistem monitoring dan deteksi dini OPT/OPH., Pelatihan petani dalam pengendalian hama terpadu (PHT). Ditjen TP, Hortikultura, PKH, Perkebunan, BRMP Kenaikan harga input produksi Fluktuasi harga bahan baku pupuk, benih, dan pestisida di pasar global Fasilitasi subsidi dan bantuan sarana produksi (benih, pupuk, pestisida) melalui koordinasi kebijakan anggaran dengan Kemenkeu. Ditjen TP, Hortikultura, PKH, Sekretariat Jenderal
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
Keterbatasan
infrastruktur
pertanian
Belum
optimalnya
pembangunan,
pemeliharaan,
dan pemerataan
infrastruktur
pertanian
Pembangunan dan
rehabilitasi irigasi dan
jalan usaha tani.
Ditjen PSP,
LIP
Degradasi dan konversi lahan Alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian. Pelaksanaan program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), konservasi tanah dan air, serta penguatan pengawasan dan penegakan regulasi alih fungsi lahan melalui koordinasi lintas sektor Ditjen PSP Meningkatnya pangsa pasar (market share) produk ekspor pertanian Market share produk ekspor pertanian (%) Belum meratanya penerapan standar mutu dan keamanan pangan Kurangnya pemahaman pelaku usaha/petani terhadap standar mutu dan keamanan pangan Melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi standar mutu Dit.Hilirisasi lingkup Kementan Kapasitas produksi berstandar ekspor yang belum stabil ketersediaan bahan baku berfluktuasi Mengembangkan kemitraan antara petani dan industri pengolahan Ditjen TP, Ditjen Hortikultura, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
Keterbatasan teknologi produksi dan pengolahan Meningkatkan adopsi teknologi produksi dan pascapanen modern melalui pelatihan, demplot, dan fasilitasi alat mesin pertanian (alsintan) serta unit pengolahan hasil (UPH) BPPSDMP, Ditjen PSP
Mendorong sertifikasi
produk berstandar
ekspor
Ditjen TP,
Ditjen
Hortikultura,
Ditjen PKH,
Ditjen
Perkebunan
Meningkatnya hilirisasi
komoditas pertanian unggulan
Indeks Hilirisasi komoditas
pertanian unggulan
Ketersediaan bahan
baku yang tidak
konsisten
Musim
tanam/panen
yang tidak
seragam
Pengembangan sistem
rantai pasok
terintegrasi
Ditjen TP,
Hortikultura,
Perkebunan,
PKH
Rendahnya
pemanfaatan
teknologi
pengolahan dan
pascapanen
Kurangnya
pengetahuan dan
keterampilan
pelaku usaha
Pelatihan dan
pendampingan
teknologi pengolahan
BPPSDMP, Dit
Hilirisasi
lingkup
Kementan
Terbatasnya
infrastruktur
pendukung hilirisasi
Keterbatasan
anggaran
pembangunan
infrastruktur
Penguatan koordinasi
dan sinkronisasi
dengan Kementerian
PUPR dalam
perencanaan
pembangunan
infrastruktur
pendukung hilirisasi
Ditjen PSP,
Ditjen LIP
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
Terpenuhinya kebutuhan bahan
baku bio energi dari sektor
pertanian
Persentase pemenuhan kebutuhan
bahan baku bio energi
Perubahan iklim
ekstrem dan
serangan hama
penyakit
curah hujan
tidak menentu,
gelombang
panas,
kekeringan,
banjir
Pengembangan dan
penerapan teknologi
pertanian tahan iklim
dan hama (varietas
unggul tahan panas,
tahan penyakit)
Ditjen
Perkebunan,
BRMP
Keterbatasan
fasilitas pengolahan
bahan baku bio
energi
Investasi
infrastruktur
pengolahan yang
renda
Mendorong investasi
dan kemitraan untuk
pengembangan
fasilitas pengolahan
bio energi
Ditjen
Perkebunan
Menurunnya kasus penularan
penyakit hewan dan penyakit
bawaan produk hewan yang
berdampak kepada manusia
Persentase penurunan kasus
penyakit hewan dan penyakit
bawaan produk hewan yang
berdampak pada manusia
Munculnya wabah
penyakit hewan
menular strategis
(PHMS) dan
zoonosis
Terbatasnya
jumlah dan
kapasitas tenaga
kesehatan hewan
serta fasilitas
laboratorium
veteriner.
Peningkatan jumlah
dan kapasitas tenaga
kesehatan hewan
melalui rekrutmen dan
pelatihan
berkelanjutan.
Ditjen PKH
Perubahan iklim
yang memicu
munculnya
vektor atau pola
penyebaran
penyakit baru.
Penerapan sistem
pemantauan dan
deteksi dini penyakit
hewan berbasis
teknologi informasi
dan komunikasi (TIK)
Ditjen PKH
Minimnya
kepatuhan
peternak/ pelaku
usaha terhadap
standar
biosekuriti dan
sanitasi.
Kampanye dan
sosialisasi
peningkatan
kepatuhan pelaku
usaha terhadap
standar biosekuriti
dan sanitasi.
Ditjen PKH
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
Terwujudnya Reformasi Birokrasi
Kementan dalam mendukung
pencapaian Reformasi Birokrasi
Nilai Reformasi Birokrasi
Kementerian Pertanian
Kegiatan
pengawasan tidak
efektif dalam
mencegah dan
mendeteksi
penyimpangan
dalam pelaksanaan
program dan
anggaran
Keterbatasan
SDM auditor
yang
berkompeten dan
tersertifikasi
Membangun sistem
pengawasan terpadu
yang memanfaatkan
teknologi informasi
untuk mendeteksi
penyimpangan secara
real-time.
Inspektorat
Jenderal
Lemahnya
keamanan siber
Minimnya
kualitas dan
kapasitas
Sumber Daya
Manusia
pengelola
keamanan siber
Penguatan kapasitas
SDM khususnya di
bidang keamanan
siber melalui pelatihan
teknis dan sertifikasi
profesional.
Sekretariat
Jenderal
Ketidaktertiban dan
inefisiensi dalam
pengelolaan aset
Lemahnya
koordinasi antara
unit kerja
pemilik aset dan
pengelola aset
pusat
Menyusun dan
menerapkan prosedur
pengelolaan aset yang
tertib dan efisien, serta
rutin melakukan audit
aset.
Sekretariat
Jenderal
Lampiran 5 Pohon Kinerja
POHON KINERJA FO.2 – INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.3
POHON KINERJA FO.2 – INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.4
POHON KINERJA FO.2 – INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.5 DAN INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.6
Lampiran 6. Tujuan dan Indikator Tujuan Kementerian Pertanian 2025-2029 Tujuan Indikator Tujuan Satuan Target 2025 Target 2026 Target 2027 Target 2028 Target 2029
- Meningkatnya kesejahteraan petani IT1 Indeks Kesejahteraan Petani Indeks 0,7445 0,7731 0,8038 0,8324 0,8599
- Terwujudnya kemandirian pangan berkelanjutan berdasarkan prioritas IT2 Indeks swasembada pangan prioritas Indeks 0,66 0,68 0,68 0,7 0,72
IT3 Indeks kepatuhan terhadap standar dan regulasi budi daya pertanian berkelanjutan Indeks 3,1 3,2 3,3 3,4
IT4 Persentase produksi komoditas pertanian organik terhadap produksi total komoditas pertanian Persen 1,47 1,49 1,51 1,53 1,55
IT5 Persentase penurunan potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada sektor pertanian Persen 0,091 0,187 0,276 0,36 0,439 3. Meningkatnya nilai tambah dan daya saing produk pertanian bagi rakyat IT6 persentase peningkatan pemenuhan produksi pertanian terhadap kebutuhan bahan baku bio energi Persen
IT7 Pertumbuhan PDB Tanaman Perkebunan Persen 1,94 2,04 2,32 2,43 3,03
IT8 Pertumbuhan PDB Tanaman Hortikultura Persen 1,36 1,77 2,35 2,65 3,04 4. Meningkatnya kesehatan masyarakat dari akibat dan dampak penyakit hewan serta penyakit bawaan pangan IT9 Indeks Kesehatan Masyarakat Veteriner Indeks 0,605 0,609 0,613 0,617 0,621 5. Terwujudnya pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian pertanian yang transparan akuntabel dan professional IT10 Persentase peningkatan nilai RB Kementerian Pertanian Persen 2.76% 1.41% 3.02% 3.32% 4.52%
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
