PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025- adalah dokumen perencanaan Kementerian Pertanian untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029.
