PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 88
BAB 22 — PENDAFTARAN ALAT MESIN PERTANIAN
(1) Permohonan pendaftaran alat mesin pertanian dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. (2) Pendaftaran alat mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pendaftaran alat mesin pertanian; dan b. sertifikasi alat mesin pertanian.
