Pasal 85
BAB 21 — PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf b bagi pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) produk dalam negeri, berisi kesanggupan untuk menyampaikan: a. keterangan komposisi/isi produk; b. contoh kemasan; c. hasil penilaian konten label atau desain label dan contohnya; d. hasil penilaian higiene sanitasi sarana produksi dan distribusi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP); e. Standard Operation Procedure (SOP); f. denah ruang penanganan produk; g. daftar pemasok; h. daftar distributor; i. laporan hasil uji produk dari laboratorium terakrediatasi; j. sertifikat atau surat keterangan klaim bagi produk yang mencantumkan klaim pada label; k. surat lisensi bagi produk dengan lisensi; l. surat keterangan pengemas kembali bagi produk yang dikemas kembali; dan m. perjanjian kerja/kontrak kerja bagi produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diproduksi berdasarkan kontrak (maklon). (2) Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) produk dalam negeri diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
