Pasal 83
BAB 20 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK RUMINANSIA DAN BABI
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pemasukan ternak ruminansia besar diterbitkan di awal. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak rekomendasi pengeluaran ternak ruminansia kecil dan babi diterbitkan di awal. (3) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi: a. paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1); atau b. paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinotifikasi ke sistem OSS. (5) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia dan babi berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
