PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 81
BAB 20 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK RUMINANSIA DAN BABI
(1) Komitmen pemasukan ternak ruminansia besar berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan; b. laporan realisasi pemasukan untuk rekomendasi sebelumnya; dan c. pernyataan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. (2) Rekomendasi pemasukan ternak ruminansia besar diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
