PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 72
BAB 18 — REKOMENDASI TEKNIS IMPOR TEMBAKAU
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) melalui OSS paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak rekomendasi teknis impor tembakau diterbitkan. (2) Direktorat Jenderal Perkebunan melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Rekomendasi teknis impor tembakau berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
